Lalu apa saja yang ditawarkan di program pemutihan pajak di Jawa Timur ini?
1. Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” ujar Khofifah di caption unggahan tersebut.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
Jika tertarik mengikutiprogram pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan lewat kantor Samsat.
Editor | : | Joni Lono Mulia |