Aman Saat Bayar Pajak, Modifikasi Motor Ubah Warna di STNK Ini Syarat dan Biayanya

Yuka Samudera - Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:28 WIB
Thanh Tan
ILUSTRASI. Begini syarat dan biaya ubah warna STNK saat modifikasi motor, biar tenang saat bayar pajak.
  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
  8. Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.

Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.

Hung Bui
Seluruh bodi Honda Vario direpaint ulang dengan kombinasi warna mencolok.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Nah jangan lupa merubah data di STNK jika kalian modifikasi motor yang merubah warna bodi ya bro!

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular