Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi

Ardhana Adwitiya - Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Kolase Surya dan Tribun JualBeli
Ilustrasi pemutihan Agustus 2023 bebas bea balik nama, siapkan 6 dokumen penting.

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Motor bekas yang mau balik nama harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Ditambah semua berkas tersebut juga difotokopi.

Semua dokumen jangan sampai ketinggalan agar tidak bolak-balik.

Hingga kini, ada 11 provinsi yang menggelar pemutihan Agustus 2023 bebas bea balik nama, yaitu:

1. Sumatera Utara: 29 Mei sampai 30 September 2023

2. Sumatera Selatan: 1 April sampai 31 Desember 2023

3. Bengkulu: 1 Mei sampai 31 Agustus 2023

4. Lampung: 3 April sampai 30 September 2023

5. DKI Jakarta: 22 Juni sampai 29 Desember 2023

6. Jawa Barat: 3 Juli sampai 31 Agustus 2023

7. Jawa Tengah: 26 April sampai 22 Desember 2023

8. Jawa Timur: 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023

9. Bali: 12 Juni sampai 31 Agustus 2023

10. Kalimantan Tengah: 17 Mei sampai 31 Agustus 2023

11. Sulawesi Tenggara: 1 Agustus sampai 30 September 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular