Awalnya Ribet Sekarang Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cukup Pakai KTP

Ahmad Ridho - Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
dalam aturan baru, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan dan syarat hanya pakai KTP.

Ia menambahkan, aturan baru ini rencananya bakal dikeluarkan pekan ini.

Begitu peraturannya sudah diterbitkan, secara otomatis skema subsidi yang baru bisa langsung dijalankan.

Sebelumnya, Agus menilai syarat penerima subsidi dalam aturan yang lama terlalu segmented dan tidak efektif.

Oleh sebab itu penerima program subsidi ini masih sangat sedikit.

"kami upayakan minggu ini (keluar Permenperin-nya), karena kan saat ini sudah harmonisasi," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular