Hadiah HUT RI ke-78 untuk Pemotor dari MK Soal UU SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Hasilnya

Yuka Samudera - Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:14 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Kado HUT RI Ke-78, ini putusan MK soal UU SIM berlaku seumur hidup.

Istimewa
Ilustrasi SIM.

Hakim Manahan juga menambahkan, pemohon pun tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Oleh sebab itu, maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ujar Hakim Manahan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi UU LLAJ soal SIM Seumur Hidup",

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular