Pelat Nomor Motor Model Stiker Tempel di Visor Bisa Kena Tilang, Bikers Jangan Nekat

Yuka Samudera - Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Ilustrasi. Awas jangan nekat pakai pelat nomor model stiker tempel di motor. Bisa kena tilang!

Jhoni menambahkan, hal tersebut jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.

Dok GridOto
Ilustrasi pelat nomor stiker

"Sehingga pelat nomor itu mudah untuk di identifikasi di jalan," ujarnya.

Meski begitu, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.

Nah brother juga musti tahu, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.

Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular