Siap-siap Perpanjang STNK Motor dan Mobil Pribadi Harus Uji KIR Jika Tak Lolos Dikenai Denda

Aong - Senin, 21 Agustus 2023 | 20:02 WIB
FB Jaky Setiwan
Siap-siap perpanjang STNK akan uji KIR siapkan denda bila tak lulus

Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Uji emisi diberlakukan juga untuk motor dan mobil

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kualitas udara khususnya di Jabodetabek.

"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (21/8/23).

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.

"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.

"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," imbaunya.

"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.

Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri atas emisi gas buang.

Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/21/092200615/wacana-uji-emisi-jadi-syarat-bayar-stnk-ini-kata-pakar-transportasi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular