Beruntung Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tanpa Denda, Gratis Balik Nama dan Progresif Ditiadakan

Aong - Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:17 WIB
FB Mas Guru Mas Guru
Pemutihan pajak kendaraan tanpa denda keterlambatan, bebas BBN dan pajak progresif dihilangkan

Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.

Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.

Artinya tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan denda pajak kendaraan: 28 Agustus - 30 September 2023

2. Pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif: 26 April - 22 Desember 2023.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular