Alasan Modifikasi Motor Pakai Stiker Warna Lain dari Aslinya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Galih Setiadi - Senin, 11 September 2023 | 07:17 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Modifikasi motor pakai stiker warna lain dari bawaan pabrik bisa ditilang dan denda Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, modifikasi motor pakai stiker dengan warna berbeda dengan aslinya bisa terhindar dari denda Rp 500 ribu, asalkan lakukan hal ini bro.

Salah satu modifikasi motor yang sering ditemukan, yaitu penggunan stiker di sebagian atau seluruh bodi.

Banyak juga yang bingung, apakah pemakaian stiker dengan warna yang lain dari kelir bawaan motor bisa kena tilang polisi?

Seperti pertanyaan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).

"Slmt siang lur,,, mf mau tanya... Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?" tulis akun Alvaro Nova di grup tersebut.

Hingga Senin (11/9/2023), postingan itu mendapat lebih dari 200 komentar dan tanda suka dari 158 pengguna Facebook.

"Pertanyaan yg sama boss...pgn tak scotlet jg," komentar akun Andi Arya.

"Kalau q pernah scotlet full body 7thnan aman2 saja tanpa merubah bentuk hnya warnanya saja yg dignti... yg pnting bwa sim pke helm," kata akun Yura Naima TetepEmbem yang mengaku pernah mengganti stiker dengan warna lain.

Baca Juga: Warna Hijau Sage Jadi Tren Lebaran 2023, Cocok Juga Buat Modifikasi Motor

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal beri penjelasan tentang hal ini.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular