Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online 2023 Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 14 September 2023 | 18:05 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi KTP, STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan.

- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store

- Masuk ke aplikasi Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi

- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS

- Tunggu sampai registrasi berhasil

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular