Disini Tempat Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Namun Tidak Ikut Sidang Biayanya Biasa Saja

Aong - Selasa, 26 September 2023 | 08:29 WIB
Facebook Bima Budi
Tempat pengambilan SIM atau STNK ketika tidak bisa ikut sidang

Baca Juga: Viral Pelat Nomor Gaib Bisa Bebas Tilang Elektronik, Kesorot Kamera Mendadak Hilang

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau terlambat mengambil.

"Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan," ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, (21/7/23).

"Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan," tambahnya.

Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan ke pengadilan yang menangani.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular