Oknum Sales Motor di Sidoarjo Ditangkap, Gelapkan Uang Konsumen Rp 201 Juta Terbongkar Gegara Honda PCX

Ardhana Adwitiya - Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:02 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Kompas.com
Ilustrasi Honda PCX (kiri) dan MR (29) oknum sales motor gelapkan uang konsumen ditangkap di Sidoarjo (kanan).

Akhirnya, korban menyerahkan motornya dan uang Rp 8 juta, di Desa Jemundo Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pelaku menjanjikan motor yang dibeli akan segera dikirim.

"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah," lanjutnya.

"Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," tambahnya.

Polisi akhirnya menangkap MR saat sedang berada di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/9/2023).

Saat ditangkap, tersangka pun langsung mengakui perbuatannya.

"Untuk kendaraan milik korban dijual kepada orang lain Rp 25 juta," tambah lagi Kusumo.

Baca Juga: Serbu Diskon Rp 6 Jutaan untuk Pembelian Honda PCX 160, Vario 160 dan ADV 160 Hanya untuk Seminggu

"Uangnya digunakan untuk melunasi pembelian sepeda motor orang lain yang sebelumnya juga memesan kepadanya," jelasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah menipu delapan korban.

Detail 8 korban tersebut, ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.

"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kusumo.

Atas aksi penggelapan uang konsumen itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPG Toko Sepeda Motor di Sidoarjo Tipu Pembeli, Bawa Lari Uang Rp 201 Juta"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular