Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

Aong - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 07:08 WIB
GridOto.com
Ciri pajak progresif adanya kode khusus di STNK

MOTOR Plus-online.com – Pasti kepingin murah ketika membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Trik menghapus pajak progresif sendiri cukup pakai HP gak perlu bayar bayar perpanjang STNK jadi murah dan gampang.

Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.

Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.

Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.

Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.

Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.

Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Supaya Pajak Motor Baru Tidak Kena Progresif, Begini Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual atau Hilang

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular