Anti Tilang Kamera ETLE Tak Bisa Melihat Tulisan di Pelat Nomor Karena Disemprot Cat Khusus Ini

Aong - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Facebook Udin Komuk
Anti tilang kamera ETLE tidak bisa membaca tulisan di pelat nomor disemprot cat ini

MOTOR Plus-online.com - Pengendara banyak yang ketakutan kena tilang tilang elektronik akibat melanggar.

Anti tilang kamera ETLE tak bisa melihat tulisan di pelat nomor karena disemprot cat khusus ini pelanggar senang.

Seperti diketahui beredar video pelat nomor gaib yang huruf dan angkanya bisa ngilang sendiri ketika kena sorot cahaya.

Disebutkan bahwa pelat nomor gaib ini sengaja dibuat untuk tipu-tipu kamera elektronik.

Dari video yang beredar tersebut diperlihatkan pelat nomor sipil dengan angka dan huruf berwarna hitam dan warna dasar putih.

Ketika disorot cahaya lampu, seketika semua bagian pada pelat nomor memantulkan cahaya tersebut kembali.

Sehingga, angka dan huruf pada pelat nomor jadi tidak terlihat atau seperti buram.

Salah satu pengguna Instagram ada yang komen, tujuan modifikasi pelat nomor tersebut adalah untuk menyiasati tilang elektronik.

Katanya e-tilang menggunakan lampu flash untuk menangkap gambar sehingga akan buram bila mengenai pelat nomor gaib tersebut.

Baca Juga: Trik Aman Agar Tidak Terkena Tilang Razia Operasi Zebra 2023 Ternyata Mudah

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, melansir dari Kompas.com.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular