Petani Nyambi Jadi Maling Motor Gasak Yamaha RX-King di Bangka Belitung, Awalnya Niat Curi Lada

Galih Setiadi - Senin, 9 Oktober 2023 | 13:25 WIB
Tribun Jogja
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling motor seorang petani gasak Yamaha RX-King yang sebelumnya curi lada di Bangka Belitung.

"Pelaku berlari dan meninggalkan motornya menuju hutan Aik Atai, Desa Airbara. Mengingat lokasi tersebut memang saling berbatasan," jelas Yandrie.

Lantaran gagal menggasak dua karung lada lanjut dia, pelaku sepertinya tak mau pulang dengan tangan hampa.

Sampai pelaku menggondol satu unit motor merek Yamaha RX-King milik Ridwan yang sedang diparkir di sekitar hutan.

Korban yang sedang memotong kayu di hutan baru sadar motornya hilang setelah mendengar suara yang mirip dengan motornya.

Benar saja saat dilihat di tempat parkir semula motornya telah raib lengkap dengan helm, tas, hingga jaket.

"Korban sadar setelah mendengar sepeda motor lewat mirip dengan suara motornya. Karena curiga korban langsung mengecek kendaraannya," urai Yandrie.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian itu 17 hari setelahnya usai mengumpulkan bukti dan pengintaian.

Baca Juga: Maling Motor di Jakarta Nyerah Gara-gara Fitur Ini, Motor Curian Sampai Harus Dijual Kiloan

Anggota Unit Reskrim Polsek Airgegas mendapati bahwa pelaku pencurian tersebut yakni Pak De yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Keretak.

Mendapati informasi tersebut polisi tak mau pertolongan dan langsung melakukan penangkapan, sampai pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Awalnya pelaku tak mengaku bahwa telah melakukan pencurian motor milik warga di Desa Airbara.

Kemudian dilakukan introgasi secara mendalam barulah pelaku mengakui telah melakukan aksi itu.

Polsek Airgegas
Mulyandi, maling motor Yamaha RX-King berhasil diamankan polisi.

"Sepeda motor hasil curian itu disembunyikan pelaku di Kota Pangkalpinang. Hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak," sebut dia.

Gara-gara aksinya, korban mengalami kerugian Rp 7 juta, motornya diamankan di Polsek Airgegas setelah berhasil mengamankan barang bukti.

"Pelaku kita persangkaan dengan Pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pencurian. Maksimal hukuman pidana lima tahun penjara," pungkas Yandrie.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Aksinya Mencuri Lada Digagalkan Warga, Pak De Malah Beralih Maling Motor RX-King"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular