Akhir Kasus Laurendra Hutagalung vs Driver Ojol di Tebet, Jadi Relawan Cegah Lawan Arah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:50 WIB
Kolase Instagram
Laurendra Hutagalung, content creator dan krunya diserang driver ojol di Tebet gara-gara tak terima ditegur lawan arah.

MOTOR Plus-online.com - Kasus content creator Laurendra Hutagalung vs driver ojol (ojek online) masuk babak terakhir.

Seperti diketahui, Laurendra Hutagalung sempat ramai usai digeruduk driver ojol yang tak terima dicegah lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.

Driver ojol inisial YS (45) ditangkap karena memukul kru Laurendra karena tak terima ditegur lawan arah.

Sempat ditahan, kini YS dibebaskan dan wajib menjadi seorang relawan cegah pemotor lawan arah.

"Kami memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan atas nama YS dengan satu syarat, yakni dia wajib menjadi relawan untuk mencegah dan mengedukasi pengendara yang lawan arah," ujar Laurendra dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023) malam.

Walau demikian, bukan berarti YS diwajibkan untuk menjadi relawan selamanya.

Laurendra menjelaskan, yang bersangkutan hanya diwajibkan untuk menjadi relawan selama lima kali berturut-turut.

"Nanti lokasinya di tempat ribut-ribut kemarin, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: Kaos Lawan Arah Dipakai Untuk Dukung Laurendra Hutagalung Yang Dihakimi Ojol di Tebet

"Selain bersama YS, kami bakal bekerja sama dengan perangkat setempat untuk melakukan kegiatan serupa (buat konten lawan arah)," tutur dia.

YS diperbolehkan kembali ke keluarganya setelah restorative justice (RJ) yang diajukan dirinya dan pihak Laurendra disetujui polisi.

Adapun proses RJ yang ditempuh kedua belah pihak berlangsung cukup singkat.

Berdasarkan pengakuan Laurendra, RJ resmi dilayangkan Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB dan surat penghentian penyidikan (SP3) langsung terbit beberapa jam setelahnya.

"Proses RJ sudah selesai malam ini juga, dia (YS) sudah boleh pulang ke rumah dan kembali ke keluarganya," imbuh Laurendra.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Driver ojol inisial YS (45) dibebaskan dan harus jadi relawan cegah lawan arah.

Sekedar informasi, keributan antara Laurendra Hutagalung beserta kru dengan oknum massa terjadi di depan warung makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Saat itu, Laurendra dan krunya sedang membuat konten sekaligus menegur pengendara yang melawan arah.

Namun, sejumlah pengendara dan warga setempat tak terima dan terjadi keributan.

Baca Juga: Dukungan Buat Laurendra Hutagalung, Content Creator yang Berani Atur Lawan Arah Sampai Diserang Ojol

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pemukulan kru Laurendra Hutagalung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Driver ojol berinisial YS (45) ditangkap di bilangan Makasar, Jakarta Timur, sedangkan pengamen inisial H (17) diciduk di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap karena wajahnya terekam jelas dalam video amatir yang dijadikan barang bukti.

Bintoro menyebut YS kedapatan memukuli salah satu kru Laurendra di bagian dada.

"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro, Sabtu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebaskan, "Driver" Ojol yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung Wajib Jadi Relawan Cegah Pengendara Lawan Arah"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular