Banjir Diskon dan Keringanan Lainnya Program Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Berakhir 16 Desember 2023

Ahmad Ridho - Senin, 16 Oktober 2023 | 19:21 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Serbu program pemutihan pajak motor di Jawa Barat banjir diskon dan keringanan lainnya, berakhir 16 Desember 2023.

- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);

Baca Juga: Dibagi-bagi Uang Rp 4,2 Juta Cukup Masukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pemotor Buruan Daftar Sekarang

- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);

- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 % (delapan persen); dan/atau

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 % (sepuluh persen).
2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).

Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Baca Juga: Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023

Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

PERSYARATAN :

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Banyak Diskon, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular