Diterapkan Nasional Modifikasi Motor Custom Harus Lulus Sertifikasi Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Terbaru

Ardhana Adwitiya - Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi modifikasi motor custom.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan soal modifikasi motor custom.

Akan diterapkan nasional, modifikasi motor custom harus punya sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Permenhub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan diundangkan pada 25 September 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-undagan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.

Sertifikasi Kustomisasi dijelaskan dalam Pasal 48 Permenhub tersebut yakni:

(1): Kustomisasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

(2): Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe Kendaraan Bermotor.

Yovial Adiwijaya, Biro Hukum Transportasi Darat Kemenhub mengatakan, jika seperti itu maka mengacu pada Permenhub No. 23 Tahun 2021.

"Kalau begitu mengikuti Permenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor," ujar Yovi saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Bakal Berlaku Nasional Bengkel Modifikasi Motor Custom Harus Dapat Persetujuan Kemenhub

Meski begitu, Yovi menjelaskan, kalau aturan itu masih baru sehingga membutuhkan waktu untuk diterapkan secara nasional.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular