Seperti Kesurupan Mendadak Ngamuk Tukang Parkir Ancam Driver Ojol Pakai Martil Pembeli Berhamburan

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Instagram @fakta.medan
Tukang parkir ngamuk mau menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan martil di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Baca Juga: Kronologis Tukang Parkir Liar Keroyok Pemotor yang Ogah Bayar di Bintaro, Malah Kabur Langsung Diburu Polisi

Dari rekaman video yang viral, tukang parkir yang memakai rompi oranye ngamuk bikin pembeli ketakutan termasuk pemilik toko.

Tukang parkir tersebut terlihat hendak menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan martil di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

“Tukang parkir ngamuk mau pukul ojol dengan martil. Pengemudi hanya duduk-duduk di lokasi, diusir tukang parkir sambil membawa martil gara-gara tidak bayar parkir,” demikian narasi di dalam video yang viral.

Karena dinilai meresahkan dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengancam orang lain, tukang parkir langsung diburu polisi dan sudah diamankan.

Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih membenarkan adanya kejadiaan tersebut.

Kompol Selvintriansih menjelaskan kini petugas parkir itu telah diamankan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Medan | Berita Medan (@fakta.medan)

Kasus tukang parkir nakal memaksa minta uang memang sudah beberapa kali terjadi.

Bahkan oknum tukang parkir sampai berani mengancam dan menganiaya korbannya.

Aturan hukum bagi tukang parkir liar atau yang melakukan pengancaman bisa dipenjara 9 tahun.

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

Hukuman atau sanksi pidana sudah diatur di dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Merujuk pada Pasal 369 ayat (1) KUHP di atas, apabila Anda keberatan dengan pungutan parkir liar, maka dapat melapor ke polisi dengan aduan tindakan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, karena tukang parkir tersebut memaksa meminta uang parkir.

Nah sekarang jelas, buat yang pernah dirugikan dengan tukang parkir langsung laporkan ke polisi dengan acuan Pasal di atas.

Source : Instagram @fakta.medan
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular