Dipertanyakan Dasar Hukum Tilang Uji Emisi yang Akan Kembali Diterapkan Pada 1 November Besok

Ahmad Ridho - Senin, 30 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Kompas.com
Driver ojol kena tilang uji emisi karena tidak lolos, dasar hukum tilang uji emisi dipertanyakan oleh ahli.

Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil Siap-Siap Ada 51 Kali Razia Uji Emisi Hingga Akhir 2023 di DKI Jakarta

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, adanya dasar hukum konkrit seperti Undang-undang atau peraturan tertentu bisa jauh lebih menguatkan proses tilang uji emisi.

Untuk diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi masih mematri Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang, serta Pasal 255 dan 256 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum.

“Memang sejauh ini, masih belum ada aturan spesifik soal tilang uji emisi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Menurut Mukmin, keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur tilang uji emisi tentu bisa memberikan banyak manfaat, baik itu dalam hal penerapan di lapangan bagi aparat, maupun kepastian hukum bagi pengendara.

Dia menambahkan, proses evaluasi dan studi regulasi tentunya akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, supaya dasar hukum konkrit dan spesifik bisa tercipta.

“Pastinya akan dievaluasi terus, karena kaitannya dengan efektivitas bagi masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana telah disebutkan, sejauh ini, tilang uji emisi baru menggunakan dua dasar hukum generalis (umum), bukan spesialis (khusus).

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut:

Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular