Camkan Pemutihan Bukan Berarti Bebas Denda Tetap ada Biaya Tambahan Bagi yang Telat Perpanjang STNK

Aong - Jumat, 3 November 2023 | 10:00 WIB
Aong Motor Plus
Pemutihan bebas denda pajak dan bebas BBNKB tetap harus bayar denda SWDKLLJ dan bayar TNKB serta STNK

Baca Juga: Bayar Pajak Dapat Diskon 10 Persen Ketahui 7 Provinsi Masih Gelar Pemutiihan Pajak Kendaraan 2023

Instagram.com/bapenda.banten
Pemutihan pajak kendaraan di Banten, Hanya bebas denda PKB, bebas BBNKB. Denda SWDKLLJ tetap ada

Alasan SWKDLLJ tetap dikenakan denda karena beda pos keuangan, PKB masuk ke Pemda dedang SWKDLL masuk ke jasa marga.

Begitupun dalam biaya balik nama kendaraan bisa saja digratiskan oleh pemerintah daerah tersebut.

Namun untuk biaya pembuatan TNKB, BPKB dan STNK tetap harus dibayar karena uangnya akan masuk ke negara atau pemerintah pusat.

Seperti program pemutihan di Provinsi Banten, dalam program disebutkan hanya bebas denda PKB dan BBNKB.

Disana tidak disebutkan bebas denda SWDKLLJ jadi sanksi tetap harus dibayarkan.

Juga dalam program pemutihan Provinsi Banten disebutkan bebas biaya balik nama kendaraan atau BBNKB namun tetap harus bayar TNKB, STNK dan BPKB.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular