Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

Ahmad Ridho - Jumat, 3 November 2023 | 22:01 WIB
Kompas.com
Masyarakat komplain dan protes menjadi sebab denda tilang uji emisi dihentikan dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya.

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin was-was masyarakat denda tilang uji emisi akhirnya resmi dihentikan.

Motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara mobil harus membayar denda Rp 500 ribu jika saat dilakukan uji emisi juga tidak lolos.

Razia uji emisi ini sebenarnya sempat menuai pro kontra, kebijakan ini diambil untuk menekan polusi yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Langit Jakarta nampak menghitam karena polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Setelah kembali diadakan pada Rabu (1/11/2023) kemarin, denda tilang uji emisi akhirnya distop.

Seperti plin-plan karena sebelumnya juga razia uji emisi sempat dihentikan sebelum akhirnya diadakan kembali.

Denda tilang uji emisi yang cukup besar ini mendapat protes atau komplain dari masyarakat pemilik motor.

Seperti diketahui razia uji emisi pertamakali diadakan di Jakarta pada 1 September 2023 lalu.

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

Baca Juga: Hubungi Nomor Ini Kolektor Berani Bayar Uang Kuno Rp 30 Juta Bisa Beli Honda Scoopy Baru

Namun pada tanggal 11 September 2023, razia uji emisi sempat dihentikan.


Setelah sempat berhenti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian kembali menggelar tilang uji emisi pada 1 November 2023 lalu.

Tapi baru sehari dilaksanakan, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.

"Tilang uji emisi resmi dihilangkan. Ditlantas tidak akan melakukan penilangan tapi tetap melakukan sosialisasi atau himbauan," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Sebab, belum semuanya teredukasi soal uji emisi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," lanjut dia.

Kendati begitu, razia uji emisi tetap digelar oleh pihak Dirlantas Polda Metro Jaya tapi tanpa tilang langsung seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang terjaring akan diimbau untuk melakukan uji emisi secara mandiri seraya diedukasi pentingnya prilaku tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Kembalikan Uang Tilang Uji Emis Kepada Pengendara Kata Ahli Menyakiti Masyarakat

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut angkat bicara soal penghentian tilang uji emisi.

Heru Budi Hartono mengaku tidak mempersalahkan putusan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor usia tiga tahun atau lebih.

Pasalnya, seluruh penindakan hukum bagi pengendara kendaraan di jalan merupakan wewenang penuh polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Iya tidak apa-apa. Itu memang kewenangannya Polda," kata dia, Jumat (3/11/2023).

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tetap diharuskan untuk seluruh sepeda motor dan mobil yang beroperasi di kawasan Ibu Kota guna menekan polusi udara.

"Tetapi uji emisi itu tetap ya," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular