Pemotor Menangis Pilu Kena Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Rupiah Tidak Dikembalikan Petugas

Aong - Sabtu, 4 November 2023 | 21:00 WIB
YRKI/Ferry Alfian Firman Arief
Yamaha RX-King sedang tes uji emisi eh tarnyata lulus

Baca Juga: Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

YRKI/Ferry Alfian Firman Arief
Hasil uji Yamaha RX-King lulus uji emisi

Menimbang nominal yang cukup besar, kemana perginya denda tilang uji emisi yang sudah dibayarkan pengguna kendaraan?

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, denda tersebut masuk ke kas negara.

Ketentuan sama dengan tilang-tilang lain pada umumnya, termasuk tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada September kemarin.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com (3/11/2023).

Secara kaidah di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan pelanggar.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.

Data ini dibagikan oleh Nurcholis yang menjelaskan, komposisi kendaraan yang ditilang berjumlah rata, yakni 33 mobil dan 33 motor.

“Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang ditilang, 33 mobil dan sisanya motor,” ucapnya.

Adapun pada pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta terbaru pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 66 unit.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, komposisinya kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil dan 37 unit motor.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” ucap Asep.

Jika jumlah total penilangan tersebut dikalkulasikan dengan besaran denda tilang uji emisi, ditemukan nominal akhir yang cukup besar.

Tilang uji emisi pada September mengakumulasi denda tilang sebanyak Rp 24,75 juta, sedangkan November sebanyak Rp 19,25 juta.

Jadi, jika diakumumasikan, keseluruhan denda hasil tilang uji emisi periode September dan November 2023 sebanyak Rp 44 juta.

Perlu dicatat, besaran ini diperoleh dari hanya satu hari pelaksanaan saja.

Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul Ikhlasin, Duit Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Enggak Bakal Dibalikin ke Pelanggar.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular