Maju Tak Gentar Razia Uji Emisi Tetap Dilanjutkan Begini Mekanisme dan Alasan Pemprov DKI Jakarta

Aong - Minggu, 5 November 2023 | 17:00 WIB
Kompas.com
Razia uji emisi dilanjutkan namun tanpa tilang oleh polisi

MOTOR Plus-online.com – Masih banyak yang bertanya apakah operasi kendaraan lebih dari tiga tahun akan diteruskan di Ibu kota.

Maju tak gentar razia uji emisi tetap dilanjutkan begini mekanisme dan alasa Pemprov DKI mengenai prosesnya.

Sesuai rencana Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023.

Namun kudu diingat bahwa mekanisme kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang loh.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati razia masih terus berlanjut.

“Di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (4/11/2023).

Menurut Ani, hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Di Pergub itu disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Kata Ani, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sanksi Tilang Dihapus Diganti Pakai Surat Khusus Saat Razia Uji Emisi Berlaku Motor dan Mobil di Jakarta

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular