Enggak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Perpanjang STNK Motor Langsung Beres Pakai Aplikasi di HP

Ahmad Ridho - Selasa, 14 November 2023 | 17:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

MOTOR Plus-online.com - Sekarang perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama tetap bisa.

Caranya menggunakan salah satu aplikasi layanan perpanjangan STNK motor yang ada di HP.

Biasanya salah satu syarat perpanjang STNK motor adalah KTP pemilik.

Tanpa KTP pemilik motor, perpanjang STNK tidak akan bisa dilayani di Samsat atau gerai Samsat keliling.

Tapi kalau tahu caranya, bayar pajak STNK motor tetap bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Ada cara mudah perpanjang STNK atas nama orang lain secara online.

Pemilik motor dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Baca Juga: Batal Syarat Baru Perpanjang STNK Motor, Wajib Siapkan STNK, BPKB dan Hasil Cek Fisik Kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular