Enggak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Perpanjang STNK Motor Langsung Beres Pakai Aplikasi di HP

Ahmad Ridho - Selasa, 14 November 2023 | 17:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

Baca Juga: Camkan Pemutihan Bukan Berarti Bebas Denda Tetap ada Biaya Tambahan Bagi yang Telat Perpanjang STNK

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

- Buka SIGNAL

- Klik 'Daftar di sini'

- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular