Apes Motor Kena Tilang Polisi, Ini Dua Cara Bayar Denda Sidang Biar Gak Bingung

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Senin, 20 November 2023 | 17:38 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ILUSTRASI. Dua cara bayar denda tilang saat motor terkena razia polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Hari sial datang motor kena tilang polisi, namun masih bingung bayar denda itu sebelum atau sesudah sidang ya?

Entah karena khilaf atau sengaja, motor pun bisa terkena tilang polisi saat razia berlangsung.

Meski tilang elektronik sudah berlaku, namun tilang manual masih sering diadakan.

Beberapa masyarakat yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang saat razia polisi pun ada yang masih kebingungan terkait bayar denda.

Banyak yang bertanya apakah denda itu dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?

Mengutip GridOto.com, Kasbudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kasih penjelasan.

Ia mengatakan,  pembayaran pidana denda tilang bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama yaitu datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Dihapus Pemotor Jangan Kaget Sekarang Bayar Parkir Jadi Makin Mahal

Kemudian cara kedua, mengunjungi situs web Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/

Nah ada yang musti diperhatikan sebelum datang mengunjungi kantor Kejaksaan.

Disarankan untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang musti dibayar dengan cara cek denda tilang. 

"Nah untuk pelanggar lalu lintas terkait pembayaran denda sebaiknya dibayarkan sebelum sidang," ujar Jhoni dikutip dari GridOto.com, Senin (20/11/2023).

Untuk yang masih belum tahu, ada dua jenis surat tilang yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru.

Surat tilang merah menandakan pelanggar keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Kemudian untuk surat tilang biru berarti pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

Pelanggar tak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian dengan cepat.

Baca Juga: Sombongnya Pemotor di Jaktim Nekat Langgar Lalu Lintas, Tidak Takut Kena Tilang Atau Celaka

Begini cara membayar denda surat tilang biru di Kantor Kejaksaan.

1. Datang ke Kejaksaan Negeri

2. Serahkan slip tilang ke loket

3. Bayar denda Tunggu sampai nama dipanggil.

4. Ambil kembali SIM atau STNK setelah melakukan pembayaran

Sedangkan untuk mengurus surat tilang merah, pelanggar akan melakukan sidang di pengadilan dan waktu yang sudah ditentukan.

Disarankan datang lebih pagi demi menghindari antrean dan ikut proses pradilan.

Kemudian hakim akan memutuskan denda yang mesti dibayar dan lakukan pembayaran pada loket.

Setelah itu bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan barang bukti STNK atau SIM.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular