Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 50 Persen dan Lainnya di Riau Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Selasa, 21 November 2023 | 09:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan jadi semangat berkat diskon 50 persen dan lainnya di Riau, cek syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother, bayar pajak kendaraan bisa dapatkan diskon 50 persen berlaku di Provinsi Riau simak syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa daerah di Indonesia sedang mengadakan program keringanan pajak kendaraan.

Termasuk yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, dengan program bernama "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".

Program keringanan pajak kendaraan tersebut masih berlaku hingga 15 Desember 2023.

Untuk membayar, bisa mendatangi kantor samsat, samsat keliling, dan samsat drive thru.

Dari sejumlah keringanan yang diberikan, salah satunya diskon 50 persen.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.

"Untuk pelaku usaha berbadan hukum, jika melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, maka akan kita berikan diskon 50 persen pokok pajak untuk tahun pertamanya," jelasnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Baca Juga: Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Asal Ada STNK, BPKB Asli dan Motor Harus Dibawa Ke Samsat

Kebijakan Pemprov Riau tersebut juga menguntungkan bagi yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, karena tanpa biaya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular