Dirlantas Polda Jateng Ingatkan Pemilik Kendaraan Jangan Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Harus Melalui Samsat, Berapa Biayanya?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 21 November 2023 | 10:51 WIB
Facebook/Maulana Printing
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor hilang atau rusak harus bikin baru.

Dianggap sepele, banyak pemilik kendaraan bikin pelat nomor baru di tukang pinggir jalan.

Padahal pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus dikeluarkan Samsat.

Baik rusak maupun hilang, hanya Samsat yang boleh bikin TNKB.

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

"Harus melalui Samsat, enggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Pengendara tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di pusat data Samsat.

Untuk mengganti pelat nomor yang hilang, mengikuti Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya

Simak caranya berikut ini:

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular