Dirlantas Polda Jateng Ingatkan Pemilik Kendaraan Jangan Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Harus Melalui Samsat, Berapa Biayanya?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 21 November 2023 | 10:51 WIB
Facebook/Maulana Printing
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor.

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- KTP
- Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- NPWP Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan

3. STNK

4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat

5. Tanda bukti pembayaran.

Untuk biaya pembuatan pelat nomor baru, dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N.

Setelah pelat nomor selesai, pemilik kendaraan wajib memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Ia mengungkapan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.

Untuk roda dua atau motor dikenakan biaya Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular