Pakai Pelat Nomor Palsu di Motor Bukan Hanya Kena Denda Tilang Tapi Bisa Hukuman Penjara Juga

Uje - Rabu, 22 November 2023 | 07:25 WIB
FB Henggar Surya dan Maulana Printing
Ilustrasi pelat nomor, jangan nekat pakai pelat nomor palsu jika tidak ingin masuk penjara

Atau memang hanya ingin tampil beda saja dari yang lain dengan bikin pelat nomor custom.

Padahal pelat nomor asli ini memiliki beberapa ciri khusus yang tidak bisa dibuat oleh tukan pelat nomor pinggir jalan.

Seperti kode identifikasi khusus, lalu font serta kerenggangan huruf dan angka serta ketebalan cat dan cap resmi dari Korlantas Polri.

Harga bikin pelat palsu ini sendiri bervariasi mulai Rp 20 ribu saja.

Padahal aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB ini sudah diatur.

Bahkan selain denda tilang para pemotor yang nekat pakai pelat nomor palsu bisa kena hukuman penjara.

Istimewa
Ilustrasi pelat dinas palsu yang banyak dijual

Aturan menggunakan pelat nomor asli bagi pengendara motor ini tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi yang melanggar bisa kena pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Sedangkan bagi pengendara yang menggunakan pelat dinas palsu dan mengaku-ngaku anggota, besaran dendanya berkali-kali lipat lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jadi jangan sampai terkena pidana akibat pelat nomor palsu ini, apalagi sampai pakai pelat dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Pelat Palsu Kian Marak, Bagaimana Sikap Polisi?"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular