Wajib Tahu Simak 3 Jenis Kecelakaan di Jalan yang Dicover JKK BPJS Kesehatan

Ahmad Ridho - Kamis, 23 November 2023 | 11:25 WIB
Kompas.com
3 jenis kecelakaan di jalan yang ditanggung JKK BPJS Kesehatan, pemotor harus tahu cara klaim dan syaratnya.

Baca Juga: Walaupun Lulus SIM Gak akan Dikasih oleh Polisi Jika Tak Punya Kartu JKN, Simak Bedanya dengan BPJS

2. Kecelakaan di Lokasi Kerja

Tidak ada yang berharap menjadi korban kecelakaan di lokasi kerja. Namun, hal ini dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.

Salah satu pekerja yang dapat mengalami hal tersebut adalah mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti area kilang minyak ataupun pembangunan gedung bertingkat.

3. Penyakit Akibat Pekerjaan

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya bila menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Misalnya, bila pekerja melangsungkan pekerjaan di area berpolusi tinggi sehingga ia rentan terkena penyakit paru-paru.

Risiko terhadap kesehatan juga dapat dialami oleh mereka yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sederet manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK.

Simak daftarnya di bawah ini:

- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis

Baca Juga: Karma Berlaku Buat Aleix Espargaro, Emosi Pukul Kepala Murid Valentino Rossi Langsung Kecelakaan Sampai Patah Kaki Kiri

- Home care service

- Santunan meninggal 48 kali upah

- Santunan cacat total tetap 56 kali upah

- Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak

- Return to work atau program kembali bekerja

- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 kali upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh.

- Selengkapnya soal JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Dicatat!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular