Enggak Ada Polisi Tetap Kena Tilang, Satlantas Polres Jepara Pakai Alat Canggih Pantau Pemotor Ugal-ugalan

Ahmad Ridho - Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB
Instagram/@wirasj
Polisi dari Satlantas Polres Jepara uji coba Drone ETLE, pemotor ugal-ugalan siap-siap dikirim surat tilang.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Keluar Rumah Lagi Rompi Polantas Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik

Kegiatan ini pula sekaligus untuk mensosialisasikan penggunaan sistem ETLE Drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian.

Masyarakat diminta tertib berlalu lintas, karena sekarang ini pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas sudah semakin maju, yakni dengan menggunakan teknologi canggih seperti ETLE Drone, yang bisa memfoto langsung pengendara yang tidak tertib dari jarak jauh.

“Hal ini juga sebagai salah satu cara menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu 2024 agar berlangsung aman, tertib dan damai di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kompol Indra Hartono mengatakan bahwa tim ETLE Polda Jateng dan Satlantas Polres Jepara melakukan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi terkait penindakan ETLE drone di Satlantas terkait unit Gakkum dan unit tilang di Satlantas Polres Jepara.

ntmcpolri.info
Uji coba Drone ETLE oleh anggota polisi dari Satlantas Polres Jepara.

“Karena berkaitan dengan bulan November dan Desember adalah bulan Pemilu sehingga bulan Pemilu ini kami perlu merasakan melakukan kondusifitas pemilu dalam hal ini penegakan hukum secara digital. Sehingga nantinya masyarakat dapat melaksanakan pemilu dengan suasana yang kondusif,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, dalam uji coba hari ini didapatkan 12 pelanggar dalam waktu 15 menit.

“Kebanyakan roda dua dan roda empat, roda dua itu terkait helm, lalu ada berboncengan 3, juga roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan,” jelasnya.

Menurut Kompol Indra, keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer.

Pelanggar yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih, ataupun kendaraan yang tidak lengkap.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular