7 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Progresif dan Balik Nama Gratis

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:12 WIB
Facebook Hery Irawan
Ilustrasi STNK. pemutihan pajak kendaraan Desember 2023 berlaku di 7 provinsi.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Banten (@bapenda.banten)

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggal Sebentar Lagi, Buruan Bayar Ada 3 Keringanan

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular