7 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Progresif dan Balik Nama Gratis

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:12 WIB
Facebook Hery Irawan
Ilustrasi STNK. pemutihan pajak kendaraan Desember 2023 berlaku di 7 provinsi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasa Raharja Cabang Jawa Barat (@jasaraharja_jawabarat)

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Baca Juga: Masih Berlaku Pemutihan di DKI Jakarta Bikers Jangan Sampai Terlewat Karena Ada Razia Pajak

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Dittambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mas Sajak (@massajak)

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UPT Pendapatan Makassar I Selatan (@samsatmks.selatan)

Nah, itu dia 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular