Cuma Gara-gara Kasih Pinjam KTP Buat Kredit Motor Awas Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Uje - Senin, 4 Desember 2023 | 10:10 WIB
Gridmotor
Awas cuma gara-gara kasih pinjam KTP untuk kredit motor bisa dipenjara

MOTOR Plus - online.com Awas cuma kasih pinjam KTP buat kredit motor Honda BeAT bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Hal tersebut dialami oleh salah seorang debitur PT. Federal International Finance (FIFGROUP) yang harus mendekam di penjara usai kasih pinjam KTP untuk kredit motor.

IM, debitur FIFGROUP dihukum satu tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, pada Kamis (2/11/2023).

IM yang meminjamkan KTP kepada salah satu orang nasabahnya untuk kredit Honda BeAT.

Angsurannya sebesar Rp 742 ribu selama 35 bulan.

IM mengakui kalau ia meminjamkan KTP miliknya pada ST untuk kredit Honda BeAT.

IM mengakui meminjamkan KTP dengan iming-iming imbalan Rp 1 juta dari ST.

Tapi kemudian tidak ada pembayaran terhadap kredit Honda BeAT tersebut.

Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Bukan Menyatakan Kendaraan Dibeli Kredit Simak Agar Jelas

Makanya FIFGROUP cabang Tasikmalaya kemudian melaporkan IM kepada kepolisian.

Karena tindakan IM secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Debitur berdalih ia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitasnya terdaftar," ujar Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya dikutip dari kompas.com

Dari segi hukum tindakan yang dilakukan IM bisa digolongkan sebagai over kredit.

kompas.com
Cuma gara-gara pinjam KTP untuk kredit motor bisa penjara 1 tahun

"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum," katanya.

Selain IM, salah satu debitur dengan inisial SND.

Kronologinya cukup mirip, tapi yang berbeda adalah motor yang diambil kredit adalah Honda Vario 125 CBS ISS dengan angsuran Rp 964 ribu dengan tenor 35 bulan.

SND diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta.

SND juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan mengaku kalau KTP miliknya dipinjam seseorang dengan inisial IYN.

Motor tersebut juga sudah dijual oleh SYN ke orang lain.

Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.

Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.

"Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,"kata Benny

Makanya konsumen wajib tahu pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.

Agar terhindar dari hukuman penjara dan denda cuma karena kasih pinjam KTP untuk kredit motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Motor, Seorang Debitur Dipenjara 1 Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular