Over Kredit Motor atau Mobil Berujung Penjara Dialami Debitur Asal Gorontalo Simak Kesalahannya

Aong - Rabu, 6 Desember 2023 | 09:27 WIB
FB Evan Valentines
Jangan sembarang over kredit berisiko penjara karena melanggar

MOTOR Plus-online.com - Jangan main over kredit kendaraan karena melanggar aturan yang resmi.

Over kredit motor atau mobil berujuang penjara dialami debitur asal Gorontalo simak kesalahannya apa saja.

Seperti diketahi over kredit kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dan pembayarannya yang masih status kredit.

Over kredit biasanya karena pemilik kendaraan mengalami kesusahan dalam membayar cicilan setiap bulannya.

Untuk diketahui over kredit kendaraan bisa dilakukan legal atau ilegal tinggal pilih mana.

Over kredit kendaraan legal dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing.

Sedangkan over kredit kendaraan ilegal tanpa sepengetahuan dan persetujuan leasing.

Over kredit kendaraan ilegal berisiko dikenakan pidana penggelapan seperti diatur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Baca Juga: Cuma Gara-gara Kasih Pinjam KTP Buat Kredit Motor Awas Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Bukan Menyatakan Kendaraan Dibeli Kredit Simak Agar Jelas

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terancam penjara karena menjual motor kredit.

Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023.

Cara over kredit kendaraan resmi:

Pertama, pastikan kendaraan kondisi lunas atau telah melunasi sebagian besar cicilan.

Hal ini untuk menghindari risiko perusahaan leasing menolak pengajuan over kredit.

Kedua, minta persetujuan tertulis dari pihak leasing agar over kredit kendaraan dapat dilakukan secara legal.

Ketiga, lengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing berupa fotokopi KTP, KK, STNK, BPKB, dan surat permohonan over kredit.

Keempat, bayar biaya over kredit. Biaya over kredit biasanya dibebankan kepada pihak yang mengambil alih cicilan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular