Touring Akhir Tahun Semakin Aman Polisi Larang Truk Melintas Saat Libur Nataru

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Desember 2023 | 18:25 WIB
Rianto/GridOto
Ilustrasi touring akhir tahun.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang mau touring akhir tahun wajib tahu kabar gembira ini.

Polisi akan melarang angkutan barang seperti truk melintas saat libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024 atau sering disingkat libur Nataru.

Larangan truk melintas Nataru diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (6/12/2023).

Dirjen Hendro mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ucak Hendro dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Kamis (7/12/2023).

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional truk di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow).

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

Baca Juga: 6 Jalur Maut Yang Bahaya Dilewati Motor Matic Saat Touring Akhir Tahun

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Polisi terbitkan larangan truk melintas Nataru, pemotor tambah aman di jalan.

Untuk jalan non tol yang banyak dilewati pemotor, waktu pelaksanaan larangan truk melintas pada libur Nataru yakni:

- Menjelang Natal
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

- Paska Natal
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: MBI Tangerang Touring ke Lebak Banten Selatan Kunjungi Pondok Pesantren

- Menjelang Tahun Baru
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

- Paska Tahun Baru
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan

Baca Juga: Chef Juna Dihujat Soal Pemenang Masterchef 2023, Pernah Touring Sampai Sengsara

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:
Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember

13. Bali:
Denpasar - Gilimanuk

Baca Juga: Motor Murah Rp 4 Jutaan Pas Buat Touring, Honda Tiger Dilelang Ada STNK dan BPKB di Jambi

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Hendro.

Tak hanya di jalan non tol, larangan truk melintas Nataru juga diterapkan di pelabuhan penyegerangan.

Berikut pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:

1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas

2. Untuk tujuan Jawa, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya

4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan

"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone," imbuhnya.

Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas, sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.

"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," tutup Hendro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular