Lebih Murah Mana Tilang Dikasih Blangko Biru atau Merah Simak Penjelasan dari Mantan Polisi

Aong - Selasa, 19 Desember 2023 | 23:12 WIB
FB Ayu Riko
Surat tilang warna biru ketahui artinya agar lebih murah dendanya

"Dengan bukti pembayaran atau struk titipan denda di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada penyidik. Pelanggar dapat diwakilkan atau tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Berbeda dengan blangko warna merah yang bisa dinego di pengadilan dengan cara membela diri. 

"Tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin hadir di pengadilan sendiri," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, (13/12/23) via Gridoto.com.

Katanya jika mendapat blangko warna merah maka pelanggar tidak perlu tanda tangan blangko.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang merah dari aspek hukum diperbolehkan tidak menandatangani tilang karena yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya," katanya.

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar meminta blangko atau slip merah maka mesti hadir dalam persidangan.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diberikan ruang untuk tidak menandatangi tilang karena ingin hadir sendiri di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara langsung di pengadilan," katanya.

"Di pengadilan dia dapat memberikan keterangan atas kejadian dugaan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan sekaligus dapat menyampaikan pembelaan secara langsung," kata Budiyanto.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular