Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?

Galih Setiadi - Kamis, 21 Desember 2023 | 18:30 WIB
Makemac.grid.id
Ilustrasi fotokopi KTP, dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK.

Ia mengatakan, informasi mengenai fotokopi KTP yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2024 tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," ungkap Teguh Setyabudi dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Soal IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Cuma Modal Fotokopi KTP dan KK Masyarakat Bisa Mudik Gratis ke Jabar, Jateng dan Jatim

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Seperti yang brother tahu, fotokopi KTP dipakai untuk mengurus sejumlah administrasi, termasuk perpanjang STNK.

Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi STNK.

Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB Asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  3. KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan adalah sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  4. Fotokopi Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Nah, brother setuju atau enggak kalau fotokopi KTP dihapuskan dari syarat perpanjang STNK?


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular