Tahun Baru 2024 Bikin SIM C Simak Syarat, Cara, dan Biaya Sebelum Buat

Yuka Samudera - Rabu, 3 Januari 2024 | 20:07 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi SIM C. Simak cara, syarat, dan biaya bikin SIM C baru di tahun 2024.

MOTOR Plus-Online.com - Ingin membuat SIM C baru di tahun 2024 simak lagi syarat, cara, dan biayanya yuk!

Pengendara diwajibkan memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi ketika di jalan.

Khusus untuk motor, dibutuhkan SIM C sebagai persyaratan berkendara dengan motor.

Nah apakah syarat pembuatan SIM C baru untuk tahun 2024 berbeda dengan tahun 2023?

Mengutip Kompas.com, Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo beri jawaban, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023.

Pengendara motor bisa membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Simak syarat membuat SIM C 2024 berikut ini:

- Berusia 17 tahun

Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah

- Pasfoto

- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Berikut cara pembuatan SIM C 2024:

- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan

- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

FB Almalik Rizki
Ilustrasi SIM C.

Sebagai info, pengendara motor dikenakan sejumlah biaya saat membuat SIM C.

Baca Juga: Emang Boleh Tanda Tangan di KTP dan SIM Beda, Polisi Kasih Penjelasan Begini

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut biaya membuat SIM C 2024:

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

Brother juga perlu mengetahui perbedaan antara SIM C, C I, dan C II, berikut penjelasannya:

- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular