Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta

Uje - Rabu, 10 Januari 2024 | 12:02 WIB
Adam Samudra
Posisi kode pajak progresif, begini cara menghitung pajak progresif

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artinya untuk setiap kendaraan termasuk motor naik 0,5 persen jika kalian memiliki lebih dari satu kendaraan.

Lalu bagaimana cara hitung pajak progresif motor ini?

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular