Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta

Uje - Rabu, 10 Januari 2024 | 12:02 WIB
Adam Samudra
Posisi kode pajak progresif, begini cara menghitung pajak progresif

MOTOR Plus - online.com Jangan kaget kalau kalian beli motor baru kena pajak progresif motor.

Pajak progresif ini berlaku bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Makanya biarpun kalian membeli motor dengan tipe yang sama pajaknya bisa lebih mahal karena terkena pajak progresif.

Contoh daerah yang menerapkan pajak progresif adalah Jakarta.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta:

Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi

 

Yuka S./MOTOR Plus
Kalau mau beli motor baru awas kena pajak progresif begini cara menghitungnya

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artinya untuk setiap kendaraan termasuk motor naik 0,5 persen jika kalian memiliki lebih dari satu kendaraan.

Lalu bagaimana cara hitung pajak progresif motor ini?

Kita coba hitung dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) contohnya adalah Rp 10 juta.

Untuk motor pertama maka perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 % = Rp 200.000.

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp 200 ribu.

Itu belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu.

Artinya total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 235 ribu.

Nah, lalu coba kita hitung untuk motor kedua dengan NJKB yang sama yakni Rp 10 juta.

Untuk motor kedua dapat pajak 2,5%.

Maka NJKB RP 10 juta x 2,5%= Rp 250.000

Artinya PKB motor adalah Rp 250 ribu plus ditambah lagi SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.

Maka total untuk motor yang kena pajak progresif adalah Rp 285 ribu.

Wah bedanya cukup banyak tuh hampir Rp 100 ribu.

Makanya kalau kalian sudah punya motor yang sudah terjual disarankan untuk melakukan pemblokiran agar tidak terkena pajak progresif.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular