Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

Aong - Senin, 15 Januari 2024 | 12:00 WIB
Dok Motor Plus
Bayar pajak kendaraan naik ternyata progresif naik

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3

Kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6

Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7

Kepemilikan kendaraan bermotor keduabelas 7,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketigabelas 8%

Kepemilikan kendaraan bermotor keempatbelas 8,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelimabelas 9%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenambelas 9,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuhbelas 10%

Dengan demikian awalnya pajak progresif ada 17 lapisan kini hanya tinggal 5 lapis.

Perda DKI Jakarta 1/2024 ini diundang pada 5 Januari 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Namun pada prakteknya akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dalam pasal 115 ayat 1 diterangkan bahwa Perda DKI Jakarta 1/2024 ini mulai berlaku 3 tahun terghitung sejak 5 Januari 2024. 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular