Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Dilarang Pakai Kacamata dan Topi

Ahmad Ridho - Senin, 15 Januari 2024 | 17:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Tahun 2024 perpanjang SIM online lebih mudah dan dikirim ke rumah pemilik, foto dilarang pakai kacamata dan topi.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya

Saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan akses layanan perpanjangan SIM untuk mempermudah dan lebih simpel dalam hal perpanjangan SIM.

Perpanjang SIM tidak perlu antre karena pemilik SIM bisa memperpanjang melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemilik SIM bisa memperpanjang secara online dari rumah dengan mudah melalui layanan SINAR dan SIM akan diantar ke rumah Anda.

Berikut dokumen untuk proses perpanjang SIM online:

1. SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Foto tandatangan di atas kertas putih polos dengan tinta warna hitam dan tebal

4. Pas Foto

5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular