Siap-siap Motor Pakai Knalpot Brong Pas Kampanye Ada Tindakan Tegas dari Polda Jawa Tengah

Galih Setiadi - Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:07 WIB
Polda Jawa Tengah
Bakal ada tindakan tegas dari Polda Jawa Tengah nekat pakai knalpot brong di saat kampanye.

"Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang," tegasnya mengutip website resmi Humas Polri.

"Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri," imbuhnya.

Pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.

Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

"Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang," tukasnya

Hal senada juga dijelaskan Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia Minta Polisi Jangan Samakan Knalpot Aftermarket dengan Brong

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor," jelasnya.

Pihaknya sudah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.

Kalau masih ada yang nekat, pihaknya bakal memanggil penanggung jawab kampanye.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tegas Kombes Satake Bayu Setianto.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular