Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 21 Januari 2024 | 11:59 WIB
TribunnewsBogor.com
Awas cuma gara-gara pelat nomor kalian bisa kenda denda setengah juta Rupiah

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. 

Melihat peraturan point 6 dari pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, memberikan arti mendalam, seluruh pabrikan kendaraan bermotor sudah menyediakan lokasi tepat secara detail penempatan TNKB tepat di pasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Maka dari itu, siap-siap apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang pelat nomor maka akan dikenakan pasal pidana yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pelat Nomor Dipasang di Kolong Sepatbor dan di Dalam Windshield, Sah Atau Tidak? Ini Kata Polisi".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular