Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 21 Januari 2024 | 11:59 WIB
TribunnewsBogor.com
Awas cuma gara-gara pelat nomor kalian bisa kenda denda setengah juta Rupiah

Tapi umumnya jika ditemukan motor yang pakai pelat nomor di kolong sepatbor atau di dalam windshield pihaknya akan memberikan teguran secara lisan.

"Jadi jika di temukan pengendara kendaraan yang memasang pelat tidak pada tempatnya maka di berikan tindakan berupa teguran," tuturnya.

Ia menambahkan, dimana petugas lalulintas yang di lapangan sekarang lebih mengedepankan tindakan persuasif, sehingga pelanggaran sekarang di utamakan menggunakan tilang elektronik (ETLE).

"Sekarang Polantas mengedepankan tilang elektronik, baik statis maupun ETLE mobile. Sedangkan polisi dilapangan banyak mengedepankan teguran bagi pengendara yang melanggar lalulintas," bilangnya.

Sekadar informasi, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular