Cuma Sebentar, Knalpot Brong yang Kena Razia Gabungan di Bogor Sebanyak Ini

Galih Setiadi - Senin, 22 Januari 2024 | 12:10 WIB
Polres Bogor via TribunnewsBogor.com
Foto ilustrasi. Banyak banget knalpot brong yang kena razia gabungan di wilayah hukum Polres Bogor.

Padahal, penggunaan knalpot brong sudah jelas aturannya dan dendanya enggak sedikit.

Hal tersebut terungkap dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 285 ayat satu.

Pemakaian knalpot brong dapat kena sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, daripada harus kehilangan uang, lebih baik motor jangan pakai knalpot brong kalau buat di jalan raya ya.

Kecuali untuk kebutuhan kontes modifikasi atau ajang balap, bro.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Gelar Razia Gabungan, Polres Bogor Sita 143 Knalpot Brong"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular