Sering Roboh Timpa Pemotor, Bendera Partai yang Terpasang di Fly Over Akan Segera Dibongkar

Didit Abdillah - Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:33 WIB
Dok Kompas.com
Bawaslu melakukan penindakan kepada bendera partai yang dipasang tidak pada tempat yang seharusnya, seperti di fly over.

“Secara aturan sudah jelas, tidak boleh ada APK di flyover. Makanya kami tertibkan malam ini. Semuanya,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan Kompas.com pukul 21.15 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, semua stakeholder yang terlibat sedang melakukan apel. S

Selain Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terdapat perwakilan dari Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan hanya di fly over, APK juga dilarang dipasang di area sekolah, tempat ibadah, juga rumah sakit. 

Baca Juga: Bebas Tilang Knalpot Brong Silakan Dipakai di Motor Kapasitas Mesin Segini dan Memenuhi Syarat Ini

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular